Etika, Privasi, dan Perlindungan Data dalam Penggunaan Generative AI di Dunia Pendidikan

Purwokerto, 21 Oktober 2025

Penggunaan Generative AI (Gen AI) dalam dunia pendidikan semakin meluas karena kemampuannya mempermudah akses dan proses pembelajaran. Namun, di balik manfaatnya, terdapat sejumlah risiko penting yang harus diperhatikan, terutama terkait privasi dan perlindungan data pribadi.

Agar penerapan AI di lingkungan kampus berjalan secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai regulasi, diperlukan pemahaman mendalam mengenai aspek etika, keamanan data, serta tata kelola penggunaannya.

1. Prinsip Umum Perlindungan Data Pribadi dalam Implementasi Gen AI

Dalam konteks pembelajaran, penerapan Gen AI harus berlandaskan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi untuk menjaga hak dan privasi setiap individu, baik mahasiswa maupun dosen. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

  • Minimalisasi Data (Data Minimization)
    Data yang digunakan tidak boleh mencakup informasi pribadi seperti nama, NIM, atau nilai mahasiswa. Hanya data yang benar-benar relevan dan diperlukan yang boleh diproses agar terhindar dari risiko kebocoran atau penyalahgunaan.
  • Transparansi (Transparency)
    Penggunaan AI harus dilakukan secara terbuka dan diketahui semua pihak yang terlibat. Civitas akademika perlu memahami dengan jelas jenis data yang digunakan serta bagaimana data tersebut diproses.
    Tujuan yang Sah (Purpose Limitation)
    Data pribadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan yang sah. Penggunaan data hanya boleh difokuskan untuk tujuan yang telah ditetapkan, misalnya pembelajaran atau evaluasi akademik.
  • Akuntabilitas (Accountability)
    Pihak yang menggunakan AI wajib bertanggung jawab atas seluruh proses pengolahan data. Jika terjadi pelanggaran privasi, harus tersedia mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas.
  • Keadilan dan Anti-Diskriminasi (Fairness and Non-Discrimination)
    AI tidak boleh menghasilkan keputusan yang bias atau mendiskriminasi berdasarkan latar belakang, bahasa, atau gender. Evaluasi berkala terhadap hasil keluaran AI penting untuk menjamin keadilan dan akurasi.

2. Praktik Keamanan Data dalam Penggunaan AI

Keamanan data merupakan aspek krusial dalam penerapan teknologi AI di dunia pendidikan. Untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data, kampus perlu menerapkan strategi keamanan sesuai standar nasional dan praktik internasional.

  • Hindari Memasukkan Data Pribadi ke Platform AI Publik
    Mahasiswa dan dosen dilarang memasukkan informasi sensitif seperti nama, NIM, atau nilai ke layanan publik seperti ChatGPT, Gemini, atau Copilot, karena data tersebut berisiko diakses oleh pihak ketiga.
  • Gunakan Platform dengan Kontrol Keamanan
    Institusi disarankan menggunakan platform AI internal atau bekerja sama dengan vendor resmi yang memiliki kontrak perlindungan data agar keamanan dan pengawasan data lebih terjamin.
  • Terapkan Enkripsi dan Kontrol Akses
    Sistem AI lokal harus memiliki enkripsi untuk melindungi data yang dikirim dan disimpan. Selain itu, kontrol akses perlu diterapkan agar hanya pihak berwenang yang dapat mengakses informasi tersebut.

3. Etika dan Tanggung Jawab Akademik dalam Penggunaan Gen AI

Mahasiswa dan dosen memiliki tanggung jawab etis bersama dalam penggunaan Gen AI di lingkungan akademik. Mahasiswa tetap wajib memahami materi dan menulis dengan kemampuan sendiri. AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses berpikir kritis. Dosen pun harus memastikan bahwa pemanfaatan AI tidak menurunkan kualitas pembelajaran. Proses akademik tetap harus menekankan pada analisis, orisinalitas, dan integritas ilmiah.

Transparansi menjadi kunci. Pengguna AI di lingkungan akademik wajib terbuka mengenai sejauh mana AI digunakan, serta melakukan evaluasi kritis terhadap hasil yang dihasilkan oleh sistem AI untuk menghindari plagiarisme dan kesalahan informasi.

4. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Kebijakan Institusional

Penggunaan Gen AI di perguruan tinggi harus mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
Kampus perlu memiliki kebijakan internal yang jelas tentang batasan dan prosedur penggunaan AI agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan individu maupun lembaga.

Jika terjadi penyalahgunaan, kampus wajib memiliki mekanisme penanganan cepat yang transparan dan akuntabel. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama agar penerapan AI berjalan aman, etis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Tata Kelola Penggunaan AI dan Penanganan Insiden

Agar penggunaan AI tetap terkendali, diperlukan sistem tata kelola (AI Governance) yang terstruktur.
Kampus sebaiknya membentuk tim khusus yang bertugas menyusun kebijakan, mengawasi penerapan AI, serta memastikan prinsip etika dan privasi dijalankan dengan baik.

Apabila terjadi insiden seperti kebocoran data atau penyalahgunaan AI, kampus perlu menjalankan prosedur penanganan insiden yang meliputi:

  • Identifikasi dan pengumpulan bukti penyalahgunaan,
  • Pelaporan kejadian secara resmi,
  • Proses investigasi dan klarifikasi,
  • Penetapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses harus tetap berlandaskan pada asas praduga tak bersalah serta menjaga privasi dan reputasi individu yang terlibat.
Evaluasi berkala terhadap sistem AI dan kebijakan institusi juga penting dilakukan agar penggunaan AI di dunia akademik tetap aman, beretika, dan terpercaya.

Kesimpulan

Penerapan Generative AI dalam pendidikan membuka peluang besar untuk inovasi pembelajaran, namun juga membawa tantangan serius dalam aspek etika, keamanan, dan perlindungan data. Dengan menerapkan prinsip transparansi, tanggung jawab, dan kepatuhan regulatif, institusi pendidikan dapat memastikan bahwa penggunaan AI tidak hanya efisien, tetapi juga berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh civitas akademika.

Daftar Pustaka

  • Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Pedoman Keamanan Data Pribadi di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: BSSN.
  • European Commission. (2021). Ethics Guidelines for Trustworthy AI. Brussels: European Union.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: KOMINFO.
  • UNESCO. (2023). Guidance for Generative AI in Education and Research. Paris: UNESCO Publishing.
  • World Economic Forum. (2023). AI Governance Framework: Responsible Use of Artificial Intelligence in Education. Geneva: WEF.
  • Floridi, L. (2021). Ethics of Artificial Intelligence: Principles, Challenges, and Opportunities. Oxford: Oxford University Press.

Penulis: Nuki Pratama | Editor: Tim IT Bisnis Digital | Foto: Canva

Related Post

Jl. D.I Panjaitan No. 128 Purwokerto 53147, Jawa Tengah – Indonesia

Telp

Email

: 0281-641629

Copyright ©2024 All Rights Reserved By Telkom University

Secret Link