Purwokerto, 12 November 2025
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berinteraksi, bertransaksi, dan menjalankan bisnis. Transformasi ini melahirkan era baru yang dikenal sebagai digital economy atau ekonomi digital. Dalam konteks ini, hukum pun harus beradaptasi agar mampu mengatur dinamika yang muncul di dunia maya. Inilah yang dikenal sebagai Digital Business Law — seperangkat aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis berbasis digital.
1. Pengertian Digital Business Law
Digital Business Law adalah bidang hukum yang mengatur segala aktivitas bisnis yang dilakukan melalui media digital, seperti e-commerce, fintech, digital marketing, transaksi elektronik, hingga perlindungan data pribadi. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan beretika.
Dalam konteks Indonesia, dasar hukum utama yang berkaitan dengan bisnis digital diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP);
serta berbagai peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait e-commerce dan transaksi elektronik.
2.Ruang Lingkup Digital Business Law
Transaksi Elektronik
Mengatur sahnya kontrak atau perjanjian yang dibuat secara digital, termasuk tanda tangan elektronik dan bukti transaksi online. Dalam hukum Indonesia, transaksi digital diakui sah sepanjang memenuhi unsur kesepakatan para pihak dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.Perlindungan Konsumen Digital
Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Konsumen juga memiliki hak untuk memperoleh barang/jasa sesuai deskripsi serta hak atas keamanan data pribadi.Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Data pribadi kini diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pelaku bisnis digital wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan integritas data pengguna sesuai UU PDP, serta wajib memiliki mekanisme persetujuan penggunaan data (consent).Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Dalam dunia digital, pelanggaran HKI seperti plagiarisme, pembajakan, atau penggunaan konten tanpa izin semakin sering terjadi. Digital Business Law melindungi hak cipta, merek dagang, dan paten yang digunakan dalam bisnis online.Keamanan Siber (Cybersecurity)
Keamanan sistem informasi merupakan aspek penting dalam bisnis digital. Serangan siber dapat menyebabkan kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi. Oleh karena itu, perusahaan harus menerapkan cybersecurity compliance.
3. Tantangan dalam Penerapan Digital Business Law
Meskipun regulasi telah ada, implementasi Digital Business Law masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti:
Minimnya literasi hukum digital di kalangan pelaku UMKM;
Kurangnya pengawasan terhadap praktik bisnis online lintas negara;
Cepatnya inovasi teknologi yang melampaui kecepatan pembuatan regulasi;
Risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga.
4. Peluang dan Arah ke Depan
Digital Business Law berperan penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah dan sektor swasta perlu berkolaborasi dalam:
Mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban digital;
Meningkatkan keamanan data dan sistem transaksi;
Mendorong inovasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi seperti AI, blockchain, dan metaverse.
Dengan regulasi yang kuat dan penerapan yang konsisten, Indonesia dapat menjadi salah satu pusat ekonomi digital yang berdaya saing di Asia Tenggara.
5. Kesimpulan
Digital Business Law bukan sekadar perangkat hukum, melainkan fondasi kepercayaan dalam dunia bisnis digital. Keberadaannya memastikan setiap transaksi berjalan dengan aman, adil, dan sesuai etika. Di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat, pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum digital menjadi kunci utama bagi keberlanjutan dan kredibilitas bisnis di masa depan.
6. Daftar Pustaka
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185.
Kurniawan, D. (2023). Hukum Bisnis Digital: Perlindungan Konsumen dan Transaksi Elektronik di Era Digital Economy. Jakarta: Prenadamedia Group.
Raharjo, B. (2021). Aspek Hukum dalam Transaksi Elektronik dan E-Commerce di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Susanto, A., & Pratama, R. (2020). Cyber Law dan Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital. Yogyakarta: Deepublish.
World Bank. (2023). Digital Economy and Regulation in Southeast Asia. Washington, D.C.: World Bank Group.
Penulis: Nuki Pratama & Novita Damayanti | Editor: Tim IT Bisnis Digital | Foto: Dokumentasi Pribadi