Pendahuluan

Kode Etik Mahasiswa merupakan sekumpulan norma, aturan dan nilai-nilai tata krama yang berfungsi sebagai landasan bersikap, berperilaku dan bertindak bagi mahasiswa.

Hal-hal yang Mengatur:

Do and Don't cara Berpakaian

Sebagai calon profesional di bidang Bisnis Digital, mahasiswa diwajibkan untuk selalu menjaga citra diri dan institusi melalui cara berpakaian.

Berikut ini merupakan contoh apa yang boleh dan tidak dalam hal berpakaian:

Do Don't
Menggunakan kemeja atau atasan berkerah yang bersih dan rapi.
Menggunakan kaos oblong (T-shirt), ketat, transparan atau berbahan tipis saat kegiatan akademik berlangsung
Menggunakan celana atau rok kain panjang formal
Menggunakan celana jeans yang sobek-sobek (ripped jeans), celana pendek atau legging (kecuali untuk inner bagian bawah rok).
Wajib menggunakan sepatu formal atau sneakers yang bersih dan tertutup.
Menggunakan sandal, sepatu sandal atau selop dalam kondisi apa pun di area kampus.
Menggunakan Jas Almamater dan pakaian hitam-putih formal pada saat sidang, seminar atau acara resmi kampus.
Menggunakan aksesoris, riasan wajah atau fashion yang terlalu berlebihan, mencolok maupun ekstrem di area tak lazim (hidung, lidah, mata).
Menyemir rambut dengan pilihan warna yang natural dan kalem.
Menyemir rambut dengan warna yang mencolok, ekstrem, atau tidak alami.

Etika dalam Perilaku

Mahasiswa diminta untuk mengedepankan integritas moral dan sikap saling menghormati dalam setiap interaksi.

Sebagai bagian dari komunitas akademik yang dinamis, penerapan etika ini dibagi menjadi tiga pilar utama yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari di kampus, yaitu:

  • Etika Akademik:

    Wajib menjunjung tinggi kejujuran, keteguhan dan kerja keras. Mengakui kesalahan secara kesatria dan bertanggung jawab tanpa mencari alasan palsu atas kelalaian (misal: terlambat rapat atau kelas).

  • Etika Komunikasi:

    Bersikap sopan, santun dan menggunakan bahasa yang baik saat berkomunikasi (langsung maupun lewat media digital) dengan Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan dan sesama mahasiswa.

  • Transparansi & Organisasi:

    Bersikap jujur dan transparan dalam pengelolaan dana kegiatan organisasi serta melaporkannya secara terbuka kepada anggota.

Aturan Tata Tertib Kedisiplinan

Aktivitas di lingkungan kampus harus mencerminkan kedisiplinan yang tinggi demi kenyamanan, keamanan dan kelancaran produktivitas bersama.

Untuk memastikan terciptanya lingkungan belajar yang ideal, seluruh mahasiswa wajib mematuhi dan menegakkan regulasi kedisiplinan yang terbagi ke dalam poin-poin berikut:

  • Integritas Ilmiah

    Dilarang keras melakukan tindakan plagiarisme (menjiplak) karya ilmiah, memalsukan tanda tangan, memalsukan output penelitian atau berbuat curang dalam bentuk apa pun saat ujian berlangsung.

  • Penggunaan Fasilitas Kampus

    Wajib menjaga dan merawat fasilitas serta sarana laboratorium sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku, sekaligus bertanggung jawab untuk mengembalikannya dalam kondisi baik.

  • Ketertiban Umum

    Dilarang mengganggu aktivitas perkuliahan atau ketenteraman lingkungan kampus, seperti menyebarkan berita bohong (hoax) di grup komunikasi mahasiswa, membawa senjata tajam maupun berapi, membawa dan mengonsumsi minuman keras, serta terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Aktivitas di lingkungan kampus harus mencerminkan kedisiplinan yang tinggi demi kenyamanan, keamanan, dan kelancaran produktivitas bersama.

Demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera yang mendidik, klasifikasi sanksi akademik maupun administratif dijatuhkan secara bertingkat berdasarkan bobot pelanggarannya, yaitu:

Sanksi Ringan

Sanksi Ringan

  • Bentuk Pelanggaran: Pelanggaran minor terkait busana, aksesoris atau keterlambatan administratif.

  • Konsekuensi: Teguran lisan, teguran tertulis atau diminta kembali ke rumah untuk mengganti pakaian yang sesuai standar kampus.

Sanksi Sedang

Sanksi Sedang

  • Bentuk Pelanggaran: Mengulangi pelanggaran ringan secara berulang, merusak fasilitas kampus tanpa sengaja atau melakukan tindakan diskriminasi minor.

  • Konsekuensi: Kewajiban membayar ganti rugi atas barang yang rusak serta penundaan atau pembatasan pelayanan akademik dan administrasi maksimal selama 1 semester.
  •  

Sanksi Berat

Sanksi Berat

  • Bentuk Pelanggaran: Tindakan plagiarisme tinggi, memalsukan dokumen maupun nilai akademik, melakukan kecurangan masif saat ujian, melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual, membawa obat-obatan terlarang serta senjata tajam ke dalam lingkungan kampus.

  • Konsekuensi: Penundaan kelulusan (skorsing) maksimal hingga 2 semester, pembatalan nilai mata kuliah hingga sanksi terberat berupa pemecatan atau dicabut haknya sebagai mahasiswa (Drop Out). Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, kasus akan diproses langsung ke jalur hukum.
  •  

Catatan: Kode etik ini wajib dipahami, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa Bisnis Digital dalam melaksanakan aktivitas akademik maupun non-akademik di dalam dan di luar lingkungan kampus.

Program Studi S1 Bisnis Digital Telkom University Purwokerto

Other Pages

Input Prestasi

Jam Kerja dan Lokasi

Copyright ©2026. All Rights Reserved By Telkom University

Secret Link